Sumut.KabarDaerah.com Kamis 22 Februari 2024 Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan dilaksanakann Sidang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat melawan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset da Tekhnologi Republik Indonesia,Walikota Medan,Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan. denngan pengacara penggugat Redyanto Sidi SH MH.Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 minggu kedepan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu da Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa.Dikatakan Redyanto Sidi SH MH selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelegkapa berkas dala hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.
Akan tetapi .Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 minggu kedepan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu da Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa”” ucap Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai awak media
“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.
“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan da Pemprovsu karena terlalu lama” pungkasnya.(As)