Sumut.KabarDaerah.com Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Rabu (15/8). Dalam OTT tersebut, Polisi sempat memboyong belasan orang dari Kantor Unit Pelaksanaan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
OTT itu dilakukan, setelah kabar dugaan pungutan liar diselidiki oleh pihak Kepolisian. Informasi yang diperoleh, pungutan liar diduga dilakukan oleh kordinator UPTD Dinas pendidikan dan Pengajaran bernama Martin.
Warga Sei Bingei itu tertangkap tangan saat menerima amplop berisi uang dari seseorang. “Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku diduga kuat melakukan tindakan pungli,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnol Hasibuan, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/8).
OTT, dilakukan langsung oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat. Dimana Martin diduga kuat meminta persenan ‘jatah’ dari tunjangan guru. Dijelaskan oleh AKP Arnol, jumlah persenan untuk terduga pelaku sebesar Rp 200 ribu per guru. Kemudian uang itu diserahkan melalui kepala sekolahyang ada di Kecamatan itu.
“Saat diperiksa, dari tangan tersangka didapati barang bukti beberapa amplop berisi uang. Hampir seluruhnya bertuliskan nama sekolah dan per orangan,” urainya.
Amplop pertama yang di dapati, berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp 600 ribu. Kemudian Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan berisi Rp 950 ribu. Pada amplop ketiga berwarna kuning, bertuliskan Mulana PA Rielina Rih Sogong sebesar Rp 400 ribu. Polisi, juga menyita Uang tunai sebanyak Rp 3,2 juta.
Setelah melakukan OTT, Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi. Kini Martin pun ditahan di Polres Langkat untuk kepentingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, Martin terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 12 huruf F UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.(Giok)
Discussion about this post