NIAS SELATAN, KABAR DAERAH-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Nias Selatan, menerima pendaftaran bagi pasangan Calon jalur perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pilkada serentak yang dimulai Hari ini Rabu tanggal 19 Februari 2020 – 23 Februari 2020.
Sesuai dengan tahapan, Jadwal dan Program yang ditetapkan dalam PKPU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor : 177/PP.01.2-KPT/1214/KPU-KAB/XII/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 173/PP.01.2-KPT/1214/KPU-KAB/IX/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020
Sebagaimana tertuang pada Pasal (13) PKPU 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa penyerahan dokumen dukungan dimaksud dilakukan dengan jadwal sebagai berikut
1. Pada hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan mulai Tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 Pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul : 16.00 Wib waktu setempat;
2. Pada hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan mulai Tanggal 23 Februari 2020 Pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul : 24.00 Wib waktu setempat.
Berkaitan dengan Informasi hal tersebut, saat media Kabar Daerah konfirmasi langsung kepada Ketua KPU Nias Selatan di ruangannya.
Menyatakan sesuai Pengumuman sebelumya yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 608/PL.02.2-Pu/1214/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan Pengumuman Nomor : 609/PL.02.2-Pu/1214/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Penyampaian Nama Petugas Penghubung/ LIAISON OFFICER (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Bahwa sampai saat ini (LO) Penghubung Bakal Calon Perseorangan belum ada yang mendaftar di Kantor KPU Nias Selatan”, Imbuhnya.
Namun sesuai dengan ketentuan Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 serta regulasi yang ada bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tetap menerima Pendaftaran bagi Bapak/Ibu Bakal Calon Perseorangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,
sesuai dengan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor : 174/PP.02.2-KPT/1214/KPU-KAB/X/2019 Tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020″, tutup Repa mengakhiri.
(Fao)