Sumut.KabarDaerah.com Kegiatan Perubuhan Bangunan Ex Garuda Plaza Medan Kota masih terus di laksanakan walau sudah mendapat surat peringatan ke II oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Rija Kordinator Aksi Masyarakat Taat Hukum Medan Kota mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Penanggung Jawab bangunan atau pemilik bangunan ex garuda plaza hotel untuk menghentikan kegiatan perubuhan bangunan tersebut karena sudah mendapatkan surat SP II dari Dinas PKPCKTR Kota Medan
“Tak ada yang kebal hukum, kan sudah di SP 2 dari Dinas PKPCKTR Kota Medan tapi mengapa masih ada kegiatan perubuhan di sana, ini kan sama dengan melecehkan Pemko Medan,” ungkapnya, Rabu (7/2/2023)
Tampak Ratusan Massa Aksi di bawah komando Riza menggelar Aksi Demo di kantor Camat Medan Kota dengan Tuntutan Aksi :
1. Dinas Perkim telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan ke II kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan ex garuda plaza hotel untuk menghentikan aktifitas yang ada di ex garuda plaza hotel
2. Camat Medan Kota seakan – akan tutup mata dengan surat peringatan ke II tersebut dan juga tutup mata dengan aktifitas yang ada di eks garuda plaza hotel
3. Camat Medan Kota di duga memback up aktifitas perubuhan bangunan bangunan ex garuda plaza hotel sehingga aktifitas tersebut berjalan sampai saat ini.
4. Terkait UU No 28 Tahun 2022 Tentang bangunan Gedung Dinas Perkim Kota Medan meminta kepada pemilik atau penanggung jawab ex garuda plaza hotel untuk menghentikan aktifitas perubuhan
5. Aktifitas perubuhan ex garuda plaza hotel dengan menggunakan alat berat sangat berdampak bagi lingkungan sekitar, debu yang di hasilkan dari aktifitas tersebut membuat polusi udara yang tidak baik untuk masyarakat sekitar gedung dan juga material bangunan yang di angkut oleh truk berserakan di jalan yang membahayakan pengguna jalan
Untuk itu Koordinator Masyarakat Taat Hukum Medan Kota beserta masyarakat menuntut keseriusan Camat Medan Kota untuk serius dan jangan tutup mata terkait bangunan Ex Garuda Plaza Hotel tersebut.Tampak Aksi masyarakat berjalan tertib dan Camat Medan Kota tidak hadir karena ada urusan rapat di kantor Walikota Medan dan hanya diterima oleh perwakilan Camat yaitu Kasi Trantib yang berjanji meneruskan tuntutan para warga yang melakukan aksi kepada Camat.(As)