GUNUNGSITOLI, KABAR DAERAH-
Personil Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang mengkonsumsi narkotika Jenis Sabu-sabu di Posko Taruna Merah Putih yang beralamat Jalan Pattimura, Desa Onolimbu, Kecamatan Mandehe, Kabupaten Nias Barat. Rabu (15/06/2020) Sekira Pukul 14.00 Wib.
“Dua orang tersangka Inisial SG Alias AI (47), Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat dan Inisial DG Alias AA (43), Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Gunungbaru, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, ” terangJ Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui pres realise Group WA Wartawan oleh Sub Bag Humas Polres Nias Brika Restu Gulo. Kamis (16/04/2020).
Bripka Restu Gulo Menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula informasi dari masyarakat dan tim dari Satres Narkoba Polres Nias langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Pada saat ditangkap, keduanya diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam posko tersebut.
Setelah ke 2 (dua) berhasil diamankan, Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat, dari TKP petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika tersebut.
Barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu 0,22 gram, 1 (satu) batang pipa kaca transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kacamata merek Rodenstock.
Kemudian, 1 (satu) batang jarum suntik, 1 (satu) buah pipa plastik kecil warna merah jambu, telah di lilit dengan kertas timah rokok warna silver, 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah mancis warna putih, 2 (dua) batang pipet transparan, 2 (dua) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk bengkok, 1 (satu) batang pipet transparan yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan pada tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang.
Atas Perbuatan tersebut Kedua tersangka Melanggar Pasal 114 ayat (1) , subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Yamoni Laoli)
Discussion about this post