Sumut.KabarDaerah.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ter sangka baru kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Kali ini sebanyak 14 anggota DPR Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 yang menjadi tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Provinsi SumutPadahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah yang beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” kata Ali saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/1/2020).
Ketidaksesuaian tersebut terkait beberapa hal. Pertama, mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, 14 mantan anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berikut nama nama 14 tersangka tersebut:
1. SH (Sudirman Halawal)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. N (Nurhasanah)
4. MA (Megalia Agustina)
5. IB (Ida Budiningsih)
6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)
7. SH (Syamsul Hilal)
8. RN (Robert Nainggolan)
9. R (Ramli)
10. M (Mulyani)
11. LS (Layani Sinukaban)
12. JS (Japorman Saragih)
13. JD (Jamaluddin Hasibuan)
14. ID (Irwansyah Damanik)