Sumut.KabarDaerah.com Setelah sebelumnya dihebohkan dengan tidak ditemukannya label halal di kotak Bolu Meranti, warga Medan kembali dikejutkan dengan pernyataan MUI Sumut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengaku bahwa produk Bolu Meranti belum memenuhi syarat standar jaminan halal. Karena itu, MUI belum mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk tersebut.Hal tersebut langsung disampaikan Prof. Dr. Ir. Basyaruddin MS, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut .Basyaruddin, mengaku pihaknya belum ada mengeluarkan sertifikasi halal untuk Bolu Meranti, meskipun pengajuan label halal tersebut sudah diajukan pada April 2019.
“Mereka ada mengurus ke MUI Sumut, tapi sampai hari ini belum ada dikeluarkan sertifikat halalnya. Karena mereka (pengusaha Bolu Meranti) belum memenuhi standar jaminan halal yang kami minta,” ujar Basyaruddin Menurut Basyaruddin, manajemen Bolu Meranti mengajukan pengurusan label halal pada tiga bulan yang lalu. Tapi karena ada hal yang belum mereka penuhi dan sempurnakan untuk perlengkapan halal tersebut, makanya rekomendasi sertifikat belum dikeluarkan.
“Hal-hal itu sangat teknis dan harus dilengkapi. Halal itukan banyak syaratnya, apalagi mereka non muslim, jadi harus kita perketat, agar produk yang dihasilkan benar-benar terbebas dari kontaminasi hal yang tidak halal,” katanya.Berkaitan dengan hal tersebut Ketua BKPRMI Kota Medan Erwinsyah Hasibuan ST Msi meminta MUI Kota Medan bersikap tegas dan konsisten terkait sertifikasi kehalalan produk Bolu Meranti.Majelis Ulama Indonesia sudah menjadi rujukan yang diakui di negara Indonesia ini untuk memberikan jaminan halal atau tidak makanan yang dijual. Namun hari ini ada salah satu produsen buah tangan dari Kota Medan yaitu Bolu Meranti belum memperpanjang label halalnya, pertayaanya ada apa? Dan MUI Kota Medan harus bersikap tegas atas hal ini, karena yang mengkosumsinya sebagian besar Ummat Islam.
Selaku ormas Islam BKPRMI Kota Medan meminta agar produsen Bolu Meranti mengurus sertifikasi halal produknya secara sukarela. Dengan demikian tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Agar konsumen juga mengetahui halal atau tidaknya produk tersebut. Dan juga berharap MUI Kota Medan bersikap tegas dan konsisten, kalau bolu meranti tidak memperpanjang label halalnya sampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tau dan berpikir untuk mengkosumsinya.Dalam Islam sebenarnya tak cukup halal saja bahkan harus toyyiban yang kita kosumsi, namun hari ini untuk memperpanjang sertifikat halal saja pun tidak mau maka sudah sepantasnya MUI tegas akan hal ini.
Ketua Umum BKPRMI Kota Medan yang barus aja terpilih secara aklamasi ini juga mengingatkan untuk masyarakat, sebelum membeli makanan kita lihat dulu kepastian halal atau tidak makanan yang mau dikonsumsi. Kalau tidak halal untuk apa kita mengkosumsinya, karena itu perintah dari Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 168 yang artinya sebagai berikut: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(As)
Discussion about this post