Tebing Tinggi – sumut.kabardaerah.com
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial MAP alias Irul alias Ganjek (39) dan AT alias Agus (38) merupakan warga Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK kepada wartawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut, disampaikan melalui Kasi Humas Polres Iptu Agus Arianto lewat siaran persnya dari Mapolres Tebingtinggi, Jum’at (27/8/2021) siang.
Mengenai Kronologi penangkapan terhadap keduanya, Iptu Agus menjelaskan secara rinci yakni, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, diduga ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat kejadian, petugas melihat orang yang dimaksud sedang berdiri dibelakang pintu rumahnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut dan melakukan pemeriksaan serta menggeledah sekitar lokasi terduga pelaku ditangkap, ucap Iptu Agus.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan diduga pelaku berupa 1 (satu) unit handphone nokia dan 1 (satu) batang bambu yang didalamnya tersimpan 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 22,10 gram, 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk runcing (sekop),” terang Iptu Agus.
Kemudian oleh petugas, semua barang haram tersebut yang ditemukan tepatnya dari tempat duduk yang ada dibelakang rumah diduga pelaku MAP alias Irul alias Ganjek diamankan petugas serta ditanyai kepada pelaku milik siapa barang barang bukti narkoba tersebut, saat itu pengakuan pelaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya, ungkap Iptu Agus.
Dikatakan Iptu Agus, saat penangkapan itu, salah seorang lainnya yakni AT alias Agus turut diamankan karena pada saat kejadian AT alias Agus sedang berada di lokasi penangkapan, oleh petugas dilakukan interogasi kepada Agus dan ia mengakui teman dari Ganjek yang ikut pada saat membeli narkotika jenis shabu tersebut, katanya.
Akhirnya setelah cukup bukti, petugas langsung membawa kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. (Ardian)