sumut.kabardaerah.com-Pihak Kepolisian Sektor (Polsek, red) Medan Sunggal berhasil mengungkap hingga menangkap pelaku pembakaran warung milik korban Hisar Simanjuntak (40) warga Desa Sei Semayang Gang Horas No. 105A, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang.
Adapun dari keterangan Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Maratua Manik, mengatakan jika pelaku pembakaran yang berhasil diringkus oleh pihaknya yaitu Andika Simanjuntak alias Benget (22) warga Jalan Binjai Km 13,1 Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang.
Bahkan dalam penjelasannya dihadapan sejumlah wartawan menerangkan, awal kronologis pembakaran warung milik korban berawal dari sakit hatinya pelaku terhadap korban tersebut.
“Menurut hasil pengakuan pelaku ini lewat pemeriksaan pihak petugas kita yang ada dimana dirinya (Pelaku, red) merasa sakit hati, lantaran awalnya jika pelaku meminta tolong kepada isteri korban agar mau menyuruh anaknya untuk mengantarkannya ke salah satu warnet yang ada,” kata Kompol Wira Prayatna kepada wartawan.
Lanjut Kompol Wira lagi menjelaskan, “Kemudian pelaku yang merasa tersinggung karena dirinya yang minta tolong itu tidak mau di antarkan oleh korban dengan alasan bahan bakar sepeda motor korban habis, selanjutnya dengan berbagai akal, si pelaku langsung berusaha membelikan bensin dengan menggunakan alat botol Aqua yang ada,” ujar Kompol Wira mantan Kapolsek Delitua ini yang tak segan-segannya tanpa pandang bulu menindak tegas siapa saja para pelaku aksi kriminalitas.
Terangnya kembali, setelah bahan bakar bensin dibelinya, lalu pelaku yang posisinya berada didepan warung korban dan melihat isteri korban juga sudah pergi, dengan rasa sakit hatinya yang ada, akhirnya pelaku langsung membakar bagian depan warung milik korban yang selanjutnya pelaku langsung khabur melarikan diri dengan menumpang menaikin sepeda motor temannya yang sedang lewat.
“Setelah pelaku membakar warung jualan korban, lalu dirinya langsung melarikan diri dengan cara menumpangi sepeda motor temannya yang katanya sedang melintas lewat di lokasi TKP,” terang kompol Wira kepada media saat berada dipolsek Sunggal.
Tak hanya sampai di situ saja, warga tetangga korban yang melihat kebakaran tersebut langsung berusaha memadamkan kobaran api yang hampir meluluh lantakan seluruh bagian warung milik korban yang juga masih memiliki hubungan famili dengan si pelaku tersebut.
“Oleh warga tetangga korban sekitarnya pun akhirnya berhasil memadamkan api yang hampir meluluh lantakan warung korban. Dan informasinya juga yang ada kalau si pelaku masih ada hubungan famili dengan korban,” ucap Kompol Wira Prayatna kembali.
Bahkan lewat berbagai proses penyelidikan yang ada dilakukan pihak Kepolisian Polsek Sunggal yang selanjutnya pelaku pada hari Senin (23/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal.
“Kemudian dalam hitungan beberapa waktu yang ada akhirnya tersangka ini berhasil kita amankan dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang menambahkan jika pihaknya tetap memberikan pelayanan Kamtibmas secara baik dan terpadu kepada seluruh masyarakat yang ada tinggal di wilhum Polsek Sunggal.
Begitu juga dengan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Maratuah Manik, saat di tanyai beberapa wartawan juga membenarkan.
“Benar kalau pelaku pembakar warung korban itu dalam waktu singkat telah kita amankan dan beberapa keterangan saksi-saksi lewat proses penyelidikan yang ada,” ucap Iptu Maratuah Manik yang sudah terkenal oleh wartawan dengan tanggung jawabnya dan kerja kerasnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri yang kerap berhasil dalam mengungkap setiap kasus pelanggaran hukum yang terjadi di wilhum Mapolsek Sunggal, Rabu (25/10/2017) sekitar siang hari. (Bcos)
Discussion about this post