Sumut.KabarDaerah.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bersama Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumut musnahkan 21.632 lembar uang kertas palsu yang beredar selama periode 2013 hingga 2018.Total jumlah uang palsu yang dimusnahkan berjumlah Rp1.503.917.000,-. “21.632 Iembar uang palsu yang dibakar, rinciannya, 8.974 Lembar uang Rp100 ribu, 11.850 lembar uang Rp50 ribu, 636 lembar Rp20.000, 88 lembar Rp10.000, 83 lembar 5.000 dan 1 lembar 2000,” ujar Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Wiwik Sisto Widayat di Mapolda Sumut, Rabu (14/8) siang.
Dikatakan Wiwik, hasil temuan uang palsu tersebut berasal dari setoran masyarakat ke perbankan yang yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia. “Temuan uang rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara, sebelum dilakukan pemusnahan,” ujar Wiwik.Pemusnahan uang palsu kata Wiwik telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC).”Dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, tanggal 1 Maret 2019,” ujar Wiwik.
Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, dalam paparanya menjelaskan Polda Sumut dan jajaran akan terus memerangi peredaran uang palsu.”Periode 2017-2019 Polda Sumut melakukan penanganan 27 kasus, dengan penyelesaian perkara sebesar 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujar.Pemusnahan uang kertas palsu senilai 1,5 miliar lebih dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong yang telah dibentuk seperti bejana pembakaran. (Giok)
Discussion about this post