TIDORE,kabardaerah.com-Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang terindikasi melibatkan Kepala Desa (Kades) Anas Abdul Rajak terindikasi merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tidore. Ditengah penyelidikkan polisi menemukan indikasi kerugian negara pada DD tahun 2015 yang saat itu dialokasikan sebesar Rp 501.039.235. Bukan sebatas itu, pada tahun berikutnya anggaran DD sebesar Rp 1.169.316.000 juga terindikasi mengalami kerugian negara.
“Bahkan pada saat penyelidikkan, yang bersangkutan (Kades) mengembalikkan uang sebesar sepuluh juta rupiah,” ungkap Paur Humas, Polres Tidore, Iptu. H. Jamal Salim kepada awak media di halaman Mapolres Tidore,Selasa (08/08).
Kendati sudah menemukan indikasi-indikasi tersebut, Polisi kata Jamal belum bisa neningkatkan status kasus ke Penyidikkan. Hal ini dikarenakan masih ada satu tahapan yakni hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut). “Kan kita masih serahkan hasil penyelidikkan ini ke BPK mengaudit. Tujuannnya untuk mengetahui apakah terjadi kerugian negara atau tidak,” jelas mantan Kapolsek Tidore Selatan itu.
Jika hasil audit BPK terdapat kerugian negara maka dipastikan kasus tersebut langsung dinaikkan ke Penyidikkan,”Kalau hasil BPK terjadi kerugian negara maka langsung disidik, cetusnya.(HD)
Discussion about this post