NIAS – Sejumlah Keluarga Korban Pembunuhan Seberianus Gulo alias Sebe, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang beralamat di Jln. Pancasila, No.12 Kota Gunungsitoli, Selasa (05/05/2020) untuk mengikuti persidangan tuntutan JPU kepada terdakwa AN alias gusu (16), terkait pembunuhan beberapa bulan yang lalu.
Terkait kasus penganiayaan yang berakibat menewaskan korban Seberianus Gulo yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sohoya bersama anaknya serta 13 warga desa lainnya yang terjadi Pada Minggu 15 Maret 2020 lalu, telah ditetapkan tersangka dan para pelaku dijerat dengan pasal 338, 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Persidangan Tufiq Noor Hayat.SH saat ditanya oleh salah seorang keluarga korban di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, menjelaskan bahwa tuntutan JPU kepada terdakwa 10 Tahun Penjara dan sidang Putusan dilaksanakan Hari Jumat (08/05/2020) Pukul 10.00 Wib, pihak keterwakilan keluarga korban dapat diperbolehkan mengikutinya.
Lebih lanjut Taufiq meberikan keyakinkan kepada pihak keluarga korban bahwa telah bekerja secara profesional.
“Kami bekerja secara profesional untuk memutuskan hukuman sesuai dengan Hukum yang berlaku, tanpa menerima pengaruh dari siapapun. “Jelas Taufik.
Diketahui Peristiwa sebelumnya bahwa pembunuhan berawal ketika korban Seberianus Gulo alias Sebe bersama ayahnya Linus Gulo alias Ama Sebe, Minggu (15/03) berkunjung ke Desa Sohoya.
Korban sempat duduk dan minum tuak suling bersama sejumlah pelaku di kedai milik Ina Seni di Desa tersebut, karena telah dipengaruhi minuman keras, korban dan ayahnya terlibat perkelahian dengan para pelaku, sehingga Ayah korban berhasil kabur menyelamatkan diri sedangkan korban tidak berhasil meloloskan diri dan ketika korban tak kunjung kembali, ayah korban kemudian melapor ke Polsek Bawalato, Minggu 22 Maret 2020.
Kemudian Ketika Awak Media melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak keluarga korban menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memberikan Putusan yang berat dan seadil-adilnya kepada pelaku pembunuhan, sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami dari pihak keluarga korban tidak mampu mengejar dan mengurusnya karena faktor SDM serta ekonomi keluarga yang sangat tidak mendukung dan hanya berharap ke bapak Majelis Hakim Persidangan satu- satunya awal yang bisa membantu kami dalam perkara ini. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengadakan pengacara untuk mendampingi kami. “Ucap salah seorang keluarga korban. (Yamoni Laoli).