Sumut.KabarDaerah.com Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pembobolan Minimarket Alfamart di Jl. Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk 2 pelakunya, sementara 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi, Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 02.35 WIB. Akibatnya, minimarket tersebut mengalami kerugian mencapai Rp. 79.147.600 dan telah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil kedua pelaku berhasil ditangkap.Kedua pelaku yakni, Hairul Umam alias Umam (28) dan Ardian alias Ardi (24). Keduanya merupakan warga Jl. Pembinaan, Bandar Setia, Dusun III, Kec. Percut Sei Tuan.“Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Tersangka Umam mengambil 1 unit alat komputer. Sementara tersangka Ardi mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo yang ada di dalam Alfamart,” kata Muhammad Firdaus didampingi Kanit Resmob Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay, Sabtu (27/11/2021) sore.
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di sekitaran Jl. Pembinaan, Desa Bandar Setia, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan mereka beraksi bersama 4 lagi temannya yang melakukan pencurian. Keempat pelaku yang masih DPO itu adalah Purnama alias Siput, Suparman alias Keling, Edy Syahputra alias Benggol dan Indra.Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku melakukan cek TKP untuk mencari barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Jl. Titi Sewa, Percut Sei Tuan dan menuju rumah salah satu pelaku Indra yang diduga tempat penyimpanan barang-barang hasil kejahatan yang belum sempat dijual para pelaku. Setelah barang bukti ditemukan, petugas kemudian memboyong kedua pelaku berikut barang bukti ke Polrestabes Medan.“Menurut pengakuan kedua pelaku, keempat temannya yang DPO itu berperan ada yang merusak pintu Alfamart menggunakan linggis, ada yang berperan mengambil barang-barang dan ada juga yang memasukkan barang hasil curian ke dalam becak,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah CD berisikan rekaman CCTV, sebuah linggis, sebuah alat scan barcode, sebuah mouse merk DELL, 1 unit printer, 2 buah plat BK 6772 MAL, 2 buah kotak delivery Alfamart, sebuah kotak kecap Bangau, 10 kaleng susu Bear Brand, 2 buah jaket, 2 buah topi, 2 buah ikat pinggang dan 2 buah sepatu.“Motif para pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang. Untuk modus operandinya para pelaku beraksi saat minimarket tersebut sudah tutup. Kemudian masuk ke gudang dengan cara merusak gembok pintu depan,” ungkapnya.Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *