Sumut.KabarDaerah.com Unit Reskrim Polsek Medan Baru, terpaksa menembak seorang residivis bongkar rumah dan curi besi pagar karena berusaha kabur dan melawan petugas.Dia adalah, JP (33), warga Jalan Titipapan Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, tersangka ditembak karena melawan petugas dengan menggunakan 1 bilah pisau di pinggangnya. Pelaku ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 pukul 20.30 WIB.
“Bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Titi Papan Gang Persatuan Lorong Abadi, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Yayang, Selasa (12/3/2024).Kapolsek menyebutkan, pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang sama Jalan Titi Papan Gang Persatuan Kelurahan Sei Sikambing D pada Senin (25/12/2023) dan Minggu (3/3/2024) dengan korban yang berbeda.“Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 besi pagar, 4 potongan besi, dan 1 celana hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.
“Pelaku ini merupakan pencurian rumah pada tahun 2021 baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus pencurian yang sama. Kemudian pada Desember 2023 dan Maret 2024, pelaku Jimmy mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan menjual hasil curian tersebut ke tukang barang bekas dimana hasilnya untuk bermain judi slot,” ungkapnya.
Atas perbuatannya diduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (As)