Sumut.KabarDaerah.com Bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Kapolda Sumut memimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 55 kg oleh Polrestabes Medan. Senin (20/07/20).Dalam kesempatan ini turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs.Martuani Sormin M.Si di dampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan AKBP Riko Sunarso dan Kapolsek Medan Baru,Kapolsek Patumbak Dalam press release ini Kapolda sumut menyampaikan pengungkapan kasus narkotika ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh – Medan – Surabaya dan Aceh -Medan – pekanbaru. “Dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg sedangkan dari jaringan Aceh- Medan – Pekanbaru jumlah barangbuktinya 15 kg” jelas Irjen Martuani Sormin.
Adapun jumlah tersangka yang di ringkus dari kedua jaringan narkotika ini yaitu 15 tersangka dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus. Selain itu Kapolda Sumut memaparkan bahwa semua tersangka yg terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.
Turut pula di amankan barangbukti sebanyak 27 unit HP, jam tangan dan uang sebanyak Rp.16.000.000. Kapolda Sumut dalam press release menyampaikan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan jangan sungkan menyampaikan informasi kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut.” pungkasnya.(As/Giok)