Sumut.KabarDaerah.com Tekab Reskrim Polsek Medan Baru meringkus 2 pelaku pembobol rumah masing-masing berinisial JS (31) warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali, Medan dan DF (23) warga Jalan Belanga, Medan.Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang kepada Jurnalis Koran SIB Roy Damanik, Kamis (29/7/2021) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban Rusli Sutar (47) warga Jalan Gading Mas Permai Blok I, Medan.
“Dalam laporannya belum lama ini, korban mendatangi rumahnya yang lain di Jalan Pabrik Tenun yang selama ini kosong. Di dalam korban mendapati kondisi rumahnya sangat berantakan, serta menemukan tangga kayu di satu kamar menuju plafon,” ujarnya.Lanjut Kanit, tiba-tiba Rusli mendengar suara berisik dari dalam rumahnya. Korban kemudian keluar rumah untuk meminta bantuan warga. Korban bersama warga masuk ke dalam rumah guna melakukan pemeriksaan.”Korban dan warga menemukan 2 pria sedang bersembunyi di atas plafon. Selanjutnya korban menghubungi Polsek Medan Baru. Tak lama personel Tekab datang ke lokasi dan langsung menangkap kedua pelaku selanjutnya maling tersebut berikut sejumlah barang bukti hasil curian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil interogasi sambungnya, kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban. Setelah itu pelaku mengambil 1 daun pintu dan 5 daun jendela, serta 1 ikat potongan seng bekas. Namun barang-barang itu masih dikumpulkan di dalam rumah.”Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri(As)