Sumut.KabarDaerah.com Puluhan massa menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Membaca (Gema-Baca) dan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Bupati Simalungun, JR. Saragih dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD), Nixon Andreas Simamora.Aksi unjuk rasa diwarnai dengan membakar ban di depan Kantor Kejatisu dan membawa sepanduk bergambar JR. Saragih dan Nixon Andreas Simamora Kamis 11/1
Gema-Baca dan Garansi menuding bahwa Bupati Simalungun dan Kadis DPPKAD telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pemungutan pajak daerah kepala pihak pihak terkait memungut pendapatan yang dinilai melanggar peraturan pemerintah nomor: 96 Tahun 2010 tentang: tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan PPJ sebesar Rp 987.698.903,00.
Selain itu, kuat dugaan kedua petinggi Kabupaten Simalungun telah melanggar dan mengangkangi Undangan Undangan Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo Undangan Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana telah menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan semua Dinas Dinas khususnya Dinas DPPKAD Kabupaten sebagai “pabrik uang” untuk memenuhi dan melampiaskan syahwat politiknya dikancah kontestasi politik Sumut Tahun 2018.
Aksi unjuk rasa ini diterima oleh Staf Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, SH.MH, jika ada data-data yang akurat akan kita sampaikan kepada pimpinan, dan benar-benar orang yang dituju melakukan seperti dikatakan dalam orasi ini, kata Yosgernold Tarigan, Kamis (11/1/2018)/
Discussion about this post