Sumut.KabarDaerah.com Polri mencatat telah mengungkap 19.229 kasus peredaran gelap narkotika, dengan barang bukti 2,14 ton ganja, 6,44 ton sabu-sabu, 73,4 gram heroin, 106,84 gram kokain, 34 ton tembakau gorila, dan 239.277 butir ekstasi, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2021.”Pengungkapan jajaran Reskrim berikut Polda Metro, dari Januari hingga Juni 2021, terdapat lebih kurang 19.229 kasus dengan jumlah tersangka 24.878 orang,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Dikatakan Agus, barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus di antaranya 2,14 ton ganja dan 6,44 ton sabu-sabu.”Barang bukti yang disita ada ganja 2,14 ton, sabu 6,44 ton, heroin 73,4 gram, kokain ada 106,84 gram, tembakau gorila ada 34 ton, ekstasi 239.277 butir,” ungkapnya.Agus menyampaikan, tingginya peredaran narkotika merupakan bukti bahwa jajaran kepolisian melaksanakan instruksi untuk terus melakukan penindakan terhadap narkoba dalam rangka untuk melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika.”Tingginya jumlah barang bukti yang cukup banyak (menandakan) bahwa Indonesia merupakan pasar peredaran narkotika, dan pecandu penyalahgunaanya masih cukup tinggi. Karena itu jajaran Polri, kita akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya, dengan BNN dengan Dirjenpas, dari Bea Cukai serta semua penggiat anti narkotika untuk memerangi peredaran narkotika, guna menyelamatkan putra dan putri serta seluruh anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, membekuk tujuh tersangka serta menyita 1,129 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai 1,694 trilun, jaringan Timur Tengah, Afrika, Indonesia.Tujuh tersangka yang ditangkap berinisial MR, HA, AS, NB, AK, CSN, dan UCN. Dua inisial terakhir merupakan warga negara Nigeria, dan berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon, Banten.Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati.(As)