Sumut.KabarDaerah.com Jajaran Satnarkoba Polres Belawan kembali berhasil menangkap pengedar narkoba yang kerap beraksi diwilayah hukumnya, kali ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menyaruh sebagai bandar narkoba.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Roswita (49) warga Jalan Selebes Lk. 32, Gg. X Paluh, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan. Tersangka, ditangkap saat menunggu pembeli dikediamannya, Kamis (16/7/2020) sekitar 16.00 wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Paur Humas Iptu Bonar H. Pohan SH dalam siaran presnya mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Call Center Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, tentang adanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengedarkan Shabu – sabu di Jalan Selebes Gg. X Paluh Belawan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Juriadi SH memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Dilakukan Penindakan dengan cara penggerebekan dan penggeledahan rumah Target”, ucapnya.Lanjut Iptu Bonar, pada saat penggerebekan petugas melihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri informasi yg diterima dan dilakukan penangkapan dan mengaku bernama Roswita.“Saat digeladah dalam rumah, petugas menemukan seorang wanita dan langsung diamankan anggota,” jelasnya.“Petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip sedang berisi shabu2 (bruto 4.03 Gr), 1 timbangan elektrik, 1 pipet runcing, Pelastik kosong, 1 kaleng rokok magnum dan 1 hp merk Xiomi hitam,” tambah Paur Humas.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari kawannya berinisial I (DPO).“Terhadap tersangka dipersangkakan Psl 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009, Tentang Narkotika denga ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” jelas Iptu Bonar.
Dalam kesempatan ini, Iptu Bonar mengatakan kegiatan penangkapan IRT merupakan bukti keseriusan serta Komitmen Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH,MH. Sesuai dengan Atensi Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Ucapan Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, baik secara langsung maupun melalui Call Center di Nomor 082163959988 dan kami pasti merahasiakan identitas informan ( masyarakat yg memberikan informasi) sesuai dgn amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.(Igun)