Sumut.KabarDaerah.com Rabu (18/8) pukul 22.15 WIB seorang polisi yang bertugas di Ditres Narkoba Polda Sumut, berpangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu) Josmer Samsuardi Manurung (44), warga Jalan Kebunsayur Gang Melati Dusun XII Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa tewas setelah ditembak tersangka yang merupakan keponakannya, Rabu (18/8) pukul 22.15 WIB.
Aiptu Josmer Manurung ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tembak di bagian kepala belakang tembus ke bagian atas alis mata sebelah kiri oleh peluru senjata api miliknya, di lahan garapan Jalan Sultan Serdang Gang Rotan Dusun XI Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.Tersangka pembunuh berinisal YSN (20), warga Jalan Pelikan Raya, Kelurahan Tegalsari Mandala II Kecamatan Medan Denai, diamankan di Mapolresta Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIK MH, kepada wartawan, Rabu (19/8) malam, mengatakan YSN ditetapkan sebagai tersangka pembunuh dengan mengamankan barang bukti, sepucuk senjata api magazin Cal 9 X 19 ditambah 8 butir amunisi tajam cal 9 mm, HP, 11 kunci dan tas sandang.
Hasil interogasi polisi, tersangka yang sudah bekerja sekira 11 bulan di peternakan korban, mengaku emosi karena dimaki-maki akibat seratusan ekor bebek bermatian dan produksi telurnya tidak seperti diharapkan.Malam sebelum kejadian, korban datang ke lokasi usaha peternakan bebek itu menemui dan memarahi YSN yang sedang tidur. Emosi melihat korban, tersangka selanjutnya mengambil senjata api milik korban yang disimpan di laci file kabinet (lemari besi) di dalam kamar.
Diduga emosi memuncak, dari arah belakang tersangka langsung menembakkan senjata api itu mengenai kepala belakang tembus ke bagian atas alis mata sebelah kiri. Peluru itu mengakibatkan korban tersungkur di lantai dan tewas bersimbah darah.Tersangka, selanjutnya berniat hendak membuang mayat korban dengan cara menyeretnya keluar kamar. Tersangka yang sedang memegang senjata api minta tolong kepada tetangga untuk membuang mayat korban dan mengatakan sudah membunuh korban. Namun, tetangga tidak bersedia dan selanjutnya mengamankan tersangka.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 338 subsider 340 KUHPidana. Sedangkan lokasi kejadian masih dipasang “police line”. (As)