Sumut.KabarDaerah.com Kepolisian Polsek Tiga Juhar beserta jajaran pada hari Kamis (23-01/2020) malam pukul 21.00 Wib melakukan penangkapan terhadap seseorang yang terlibat dalam kasus perjudian jenis KIM, penangkapan itu terjadi disebuah kedai milik saudara Musim yang berada didusun II Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.
Adapun barang yang diamankan dari tersangka yang bernama Jamarlun Sinaga alias JS 60 Tahun pekerjaan bertani dan beralamat di Dusun I Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.
Turut disita barang bukti berupa 1 unit HP Merek Nokia N1280 warna putih yang mana dikolom HP tersebut terdapat tulisan angka nomor judi Kim,2 lembar kertas nomor tebakan judi Kim dan uang sebagai barang bukti sejumlah 539 ribu rupiah.(Askr)