Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Dua orang laki-laki berinisial JA alias Andi alias Kumuh (44) dan AP alias Abdi (45), diciduk polisi Sat Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Polres Tebingtinggi pada Jum’at (18/2/2022) dari dua lokasi berbeda. Keduanya diciduk polisi terkait kepemilikan narkotika jenis shabu.
Kapolsek Tebingtinggi, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, pada Sabtu (19/2) menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku JA dan AP.
“Benar, 2 (dua) laki-laki berinisial AP dan JA telah ditangkap personil Reskrim Polsek Tebingtinggi dari dua lokasi berbeda terkait kasus narkoba. Keduanya ditangkap atas adanya informasi masyarakat dan pengembangan kasus,” kata AKP Agus.
JA alias Andi alias Kumuh (44) merupakan warga Jalan Sakti Lubis LK. IV Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi dan AP alias Abdi (45) Warga Jalan Pulau Belitung Lk. V Kel. Persiakan Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas.
Diceritakannya, penangkapan terhadap kedua pelaku berbekal informasi masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan oleh personil Reskrim Polsek Tebingtinggi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jhon R. Pelawi, S.H. pada Jum’at tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 08.30 WIB, berhasil menangkap seorang laki-laki mengaku berinisial JA alias Andi alias Kumuh.
Pelaku JA alias Andi alias Kumuh ditangkap polisi tepatnya di Jalan Pulau Sumatera Lk.V Kel. Tualang Kec. Padang Hulu, tepatnya di depan simpang Kebun Bahilang, saat ditangkap polisi menemukan barang bukti 5 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,5 Gram, 53 plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong,1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah sarung HP warna hitam tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu.
Saat diinterogasim polisi, terduga pelaku JA alias Andi alias Kumuh mengakui kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AP alias Abdi, sehingga polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AP alias Abdi.
Pelaku AP alias Abdi ditangkap polisi dari Jalan Asrama Lk. V Kel. Persiakan Kec. Padang Hilir. darinya petugas mendapati barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis shabu dgn berat bruto 2 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam, terang AKP Agus.
Kemudian, dari hasil introgasi polisi keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik keduanya, sehingga oleh polisi para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk proses lanjut.
“Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ardian)