Sumut.KabarDaerah.com Hendrick PS Napitupulu SH MH kembali terpilih memimpin Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Medan RBA (Rumah Bersama Advokat) untuk empat tahun kedepan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Medan di Hotel Santika Dyandra Medan, Sabtu (23/11).
Muscab yang dihadiri ratusan para advokat itu berjalan sukses dan lancar. Hendrick sendiri terpilih secara aklamasi. Sebelum puncak acara yakni pemilihan ketua DPC, panitia menggelar seminar dengan tema Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dengan pemateri yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan H Sutio Jumagi Akhirno SH M.Hum, Dr Burhan Sidabariba SH MH selaku penasehat DPD Peradi Sumut dan beberapa pembicara lainnya.
Kepada wartawan, Hendrick mengapresiasi kepercayaan yang diberikan para advokat yang tergabung dalam Peradi Medan RBA kepada dirinya untuk memimpin DPC Peradi Medan. Dikatakannya, program kerja empat tahun ke depan, Peradi yang ia pimpin akan fokus dalam pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) calon para advokat.
“Bagi para mahasiswa atau Sarjana Hukum yang berkeinginan menjadi seorang advokat, kami akan memastikan dan menyeleksi, syarat utama yakni magang selama 2 tahun di kantor pengacara. Karena hal itu menjadi prinsip dasar seseorang calon advokat yang hendak disumpah Pengadilan Tinggi,” ucap Hendrick didampingi Sahat Hutagalung dan para advokat muda lainnya di antaranya Bintang Sihotang, Ridho Pandiangan, Dermanto Turnip dan lainnya.
Menurutnya, selama ini para calon advokat yang hendak disumpah, hanya sekedar melampirkan surat magang dari advokat pendampinginya. Padahal, diketahui ternyata selama ini ada hanya mengurus surat saja, namun tidak benar-benar magang di kantor tersebut.
“Ketika bersidang, banyak para advokat bolak balik ditegur majelis karena tidak menguasai acara bersidang. Mereka sepertinya dibentuk secara instan. Sehingga ketika kita melihat langsung kejadian itu merasa malu selaku senior,” jelasnya.Selaku pimpinan DPC, dirinya ke depan akan mengoreksi lampiran syarat utama apakah calon advokat yang bersangkutan benar-benar magang dikantor pengacara pendanpingnya.(As)