Sumut.KabarDaerah.com Fitra Sumut dan SAHdAR akhirnya resmi melakukan Somasi terhadap Ketua DPRD Sumut terkait Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumuttentang pengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan jumlah anggota dewan yang tidak kourum dan menyerahkannya kepada Mendagri sesuai PP No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tim yang terdiri dari Rurita Ningrum,SH sebagai Direktur Eksekutif FITRA Sumut dan Ibrahim, SH, Koordinator SAHdAR melalui Kuasa Hukumnya, LBH Medan diwakili oleh Ismail Lubis, SH dan Maswan Tambak, SH .“Kami melakukan somasi secara citizen lawsuit, karena itu dengan hormat meminta kepada pimpinan dewan agar melakukan persidangan kembali untuk duduk bersama dan mengesahkan Ranperda PAPBD,” kata H. Hamdani Harahap SH, MH.
P APBD Gagal
Berdasarkan data yang kami temukan dari keterangan kliennya tersebut rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 telah beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum, beberapa anggota dewan (DPRD Sumut) tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum (tidak jelas), padahal KUA PPAS P-APBD telah disepakati bersama-sama sebelumnya, jika PAPBD mengacu pada KUA PPAS Perubahan harusnya sudah tidak ada penolakan atau tidak kuorum seperti saat terakhir Paripurna. Somasi dilakukan berdasarkan Pendampingan Hukum terhadap perwakilan masyarakat yakni Rurita Ningrum selaku Direktur FITRA Sumut dan Ibrahim SH koordinator SAHdAR.
“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ucapnya.
Oleh karena itu, paparnya, guna menghindari stigma negatif pada anggota dewan dan menghindari peristiwa hukum yang terjadi seperti di masa pemerintahan Gatot Pudjo Nugroho .
”Hemat kami beralasan pimpinan dewan mengadakan kembali sidang paripurna Perubahan APBD 2019 selambat-lambatnya 3 hari sejak surat ini, atas kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Sumut, bila tidak dilaksanakan maka selaku masyarakat kami akan melaporkan ke KPK,” tegasnya.
Rurita Ningrum Direktur Eksekutif FITRA Sumut selaku pemberi kuasa, laporan yang diberikan sebagai upaya meminta dukungan terhadap Perubahan APBD 2019, Eksekutif dan Legislatif perlu duduk bersama, merunut kembali tahapan apa yang sudah dilalui, jangan karena egois masing-masing mengabaikan apa yang sudah dilakukan, untuk pembahasan Ranperda PAPBD ini telah menghabiskan anggaran yang sangat banyak.“Harapan kita semua mekanisme dijalankan, agar kedepan tidak ada lagi pejabat di Sumut yang ‘sekolah’,” ujar Maswan Tambak, SH, Kuasa Hukum dari LBH Medan menambahkan.“Harapan kita semua mekanisme dijalankan, agar kedepan tidak ada lagi pejabat di Sumut yang ‘sekolah’,” ujar Maswan Tambak, SH, Kuasa Hukum dari LBH Medan menambahkan.
Discussion about this post