Sumut.KabarDaerah.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan anggota DPR fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fadly Nurzal, pada hari ini. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
“Benar dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK, Kavling 4,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).KPK langsung menahan Fadly setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. KPK pun berencana memanggil seluruh tersangka anggota DPRD Sumut pada pekan depan.”Kita akan agendakan Pemeriksaan Kembali minggu depan dan berharap semua yang dipanggil bisa datang,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Askr)
Discussion about this post