Sumut.KabarDaerah.com Pidato politik pertama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (10/9/2018) mendapatkan kritikan karena telah melakukan 2 kesalahan yang sangat fatal.
Pasalnya, Edy luput menyebutkan beberapa nama yang hadir mewakili lemabaga penting, diantaranya tamu dari konsulat jenderal (Konjen) dari negara tetangga .Edy juga lupa menyebutkan nama nama lembaga tinggi lainya.
Dia menyebutkan apa yang dilakukan Edy tersebut sangat fatal. “Harusnya Konjen itu yang paling awal disebutkan, karena penghargaan kepada negara sahabat. Saya lihat Gubernur tadi pegang teks saat berpidato,” ungkapnya.
Namun, Dedi tak serta merta meletakkan kesalahan murni itu pada Edy Rahmayadi.“Saya tidak mau juga menyalahkan Gubernur, yang salah boleh jadi bukan Gubernur. Bisa juga staf-staf Gubernur, saya ingatkan Sekda dan jajarannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Edy Rahmayadi dalam pidatonya memaparkan lima program prioritas yang akan menjadi fokus pemerintahannya bersama wakilnya, Musa Rajekshah.
Lima program prioritas tersebut yakni pengurangan angka pengangguran dengan memprioritaskan ketatatenaga kerjaan, pendidikan yang mencerdaskan, pembangunan infrastruktur yang cukup untuk mendukung kenyamanan masyarakat, penyediaan layanan kesehatan mutakhir, dan peningkatan daya saing masyarakat dengan memprioritaskan Sumut kembali pada sektor agraris.
“Melalui peningkatan daya saing masyarakat ini, kita akan mewujudkan masyarakat Sumut berpenghasilan cukup, ketersediaan bahan pangan dan terjangkaunya harga barang bagi masyarakat,” kata Edy.
Edy mengakui bahwa untuk mewujudkan Sumut bermartabat tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Tapi memerlukan kemitraan bersama tiga pilar, yakni pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dia juga meminta dukungan DPRD Sumut selaku lembaga legislatif, Polda, Kodam, Kejati, dan pengadilan sehingga sudah terbanvun sinergitas di Sumut.
“Sebagai mitra kepala daerah, DPRD punya tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Bantulah kami untuk merumuskan Perda yang kokoh dan mampu menjadi pondasi hukum untuk menjalankan program pembangunan ke depan,” sebut Edy. (As)
Discussion about this post