Dalam berkas tersebut KPU Sumut menyatakan Ijazah milik 3 bakal calon kepala daerah yakni Edy Rahmayadi, JR Saragih dan Sihar Sitorus belum memenuhi syarat karena beberapa hal.
Untuk Edy Rahmayadi KPU memberi catatan bahwa Edy Rahmayadi mencantumkan pendidikan Akademi Militer. Namun belum dilengkapi fotocopy ijazah Akademi Militer yang dilegalisir sehingga harus dilengkapi.
Sementara untuk berkas dokumen riwayat pendidikan JR Saragih, KPU Sumut memberi catatan pada kolom berkas dokumen pendidikan dimana disebutkan Legalisir Ijazah SMA belum terkonfirmasi secara legal administratif dari instansi yang berwenang, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat.
Persoalan dokumen pendidikan juga diberi catatan pada berkas milik Sihar Sitorus. Dimana KPU memberi catatan bahwa dokumen Ijazah SMA berupa surat keterangan sekolah belum seuai dengan peraturan menteri pendidikan nomor 29 tahun 2014. Kemudian catatan lain yakni Sihar belum menyerahkan fotocopy ijazah pendidikan di atas SMA yang telah dilegalisir sehingga dinyatakan belum lengkap.(Askr)
Discussion about this post