Sumut.KabarDaerah.com Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap jajaran petugas Satres Polres Pelabuhan Belawan sedangkan seorang tersangka terpaksa ditembak di bagian kakinya.Pemaparan kasus Curanmor tersebut langsung dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.R.Dayan SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Jrrico Lavian Chandra SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.Jumat siang (14/02/2020).
Tersangka pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang sudah beraksi belasan kali ini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan dihadiahi timah panas.
Tersangka pelaku yang berhasil diamankan masing – masing bernama Rahmadani als Dani (23) dan Eko (22) keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.Aksi penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa waktu lalu.” Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para tersangka,” ungkap Kapolres Dayan.
Dalam penyelidikan, petugas mendapati identitas para tersangka curanmor tersebut.” Petugas Satreskrim langsung bergerak kekediaman para tersangka dan melakukan penangkapan. Namun saat diminta menunjuhkan barang hasil curian, satu tersangka atas nama Rahmadani mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kapolres Belawan.
” Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah 15 kali mencuri motor diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang sendirian,” tambah Kapolres.Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah motor Beat BK 4041 ABY hasil kejahatan dan Gunting besi.” Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara,”Jelasnya.(Igun)