Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Personil Polsek Padang Hulu mengamankan dua pria berinisial SM alias Saul (37) dan AS alias Bontot (31) karena terlibat kasus narkoba jenis shabu. Keduanya diamankan pada Jum’at (11/2) siang dari Jalan Lubuk Raya, Keluraan Lubuk Raya, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (12/2) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap keduanya dari dua lokasi berbeda. SM alias Saul merupakan warga Jalan Lubuk Raya, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi dan AS alias Bontot adalah warga Jalan Kartini, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Penangkapan itu bermula pada 11 Pebruari 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Padang Hulu mendapat informasi dari masyarakat, lalu dari informasi itu, petugas kepolisian langsung turun ke lokasi dan ternyata benar dari rumah Saul ditemukan 7 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi shabu seberat 1,01 gram dan sebungkus plastik transparan serta HP Merk Samsung J1 warna gold (emas).
Saat diinterogasi polisi, Saul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan membelinya dari seorang bandar berinisial AS alias Bontot. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga melakukan penangkapan terhadap AS Bontot, dari tanggannya polisi mendapati barang bukti berupa empat bungkus plastik transparan dalam keadaan kosong, sebungkus plastik transparan sedang dalam keadaan kosong dan 2 unit HP.
Kini Saul dan Bontot harus merelakan terkurung di sel tahanan. Akibat perbuatannya, keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009. Tutup Agus. (Ardian)

