Sumut.KabarDaerah.com Dua pengendara sepeda motor berhasil diciduk Tekab Polsek Medan Kota saat melintas di Jalan Deli Tua.Dari kedua tersangka, Yudi (18) warga Jalan Eka Surya Pasar 5 dan Andre Budiman Lubis (22) warga Jalan Karya Jaya Kec Medan Johor, disita barang bukti satu plastik kecil berisi sabu-sabu.Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu.Ainul Yaqin kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (10/7) sekira pukul 15.00 wib.
“Sebelumnya kita dapat informasi, ada dua pria naik sepeda motor memiliki sabu-sabu melintas di Jalan Deli Tua. kemudian, anggota turun ke TKP dan berhasil mencegat kedua tersangka,” kata Yaqin.Namun, sebut Yaqin, saat dicegat, ,tersangka yang duduk dalam boncengan membuang bungkusan yang setelah dibuka berisi sabu-sabu.“Keduanya langsung kita amankan ke Mapolsek dan saat pemeriksaan, keduanya mengaku membeli sabu dari seseorang seharg Rp.70.000 untuk digunakan berdua,” tutup Iptu Ainul Yaqin.(As)