Sumut.KabarDaerah.com Komplotan begal ditembak polisi, karena berupaya kabur dengan menodongkan pistol ke arah petugas Polsek Medan Labuhan.Kedua tersangka begal tersebut berinisial AK alias B (20) dan EP alias K (27), keduanya merupakan warga Medan Marelan.Sebelumnya kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korbannya masing-masing Lisa Maharani dan Muctar pada pekan lalu.
Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari dalam siaran persnya mengatakan, kedua tersangka yang ditembak ini merupakan komplotan begal yang dikenal sadis saat melancarkan aksinya.“Jadi, ketika melakukan aksinya, kedua tersangka yang menggunakan sepucuk sejata api jenis Sof Gun ini langsung menghadang korbannya. Disitu, meraka tidak segan-segan langsung menodong pistol. Bahkan, mereka juga mengancam petugas dengan senjata api yang digunakannya saat akan dilakukan penangkapan,” ujar mantan Kasubdit Indah Ditreskrimus Polda Sumut ini kepada Kitakini News, Rabu (31/7/2019).
Dijelaskannya, komplotan begal ditembak ini dan penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas laporan para korbannya yang melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Labuhan.“Petugas yang melakukan pengintaian di kawasan Taman Maharani Aloha, berhasil menangkap tersangka EP,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.Tak sampai disitu, sebut Ikhwan, dari hasil keterangan EP mengaku, dirinya melakukan aksinya bersama AK.“Berbekal informasi tersangka, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap AK di Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Medan Marelan,” sebutnya.
Akan tetapi, Ikhwan menerangkan, saat akan dilakukan penangkapan terhadap AK, dirinya berupaya melawan dengan menodongkan pistol ke arah petugas.“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka AK, ia mengacam petugas dengan sepucuk sejata api yang digunakannya. Begitu juga, Eko berupaya malarikan diri. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Sebab, mereka tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan,” jelasnya.
Usai ditembak, kata Ikhwan, para tersangka berikut barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3530 AYO, sepucuk sejata api jenis Air Sof Gun dan empat casing telepon seluler langsung diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.“Para tersangka ini merupakan komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Belawan. Dari pengakuannya, mereka sudah dua kali beraksi. Untuk itu, imbas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.(Igun)
Discussion about this post