Sumut.KabarDaerah.com Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian 363 KUHP Berdasar kan LP.SP.KAP/84/VI/2019/Reskrim* berlokasi di Jl. Mas Yan Lim Plaza. Kel. Pandau Hulu ll. Kec. M. Area pada Hari Jumat 19 April 2019 sekira pukul.07.00 wib. Adapun yang menjadi korban adalah STEVEN WIDJAYA,30thn, Budha,Guru Jl. Emas, Yang Lim Plaza, Kel. Pandau Hulu.ll. Kec. M. Area.Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah TAUFIK,45thn, Islam, Supir Jl. Tombak komp. Herman. No.6A. Kel. Siderejo. Kec. M. Tembung dan JUNAIDI LUBIS, 35 Th, Islam, Bunga Sedap Malam XVII, Kel. Sempakata, Kec. Medan Selayang.Adapun barang bukti yang disita adalah Satu pasang baju dan celana jeans merk LEA warna biru ,1 buah tas hitam untuk membawa Laptop
Adapun kronologis kejadian adalah Pada hari Jumat tanggal 19 April 2019 sekira pkl 09.00 wib korban datang kepolsek Medan Area melaporkan telah terjadi kasus pencurian disekolah yanlim plaza lantai ll yayasan sekolah Canigie Yang Lim Plaza.dijl.emas no.10.kec.medan area,setelah menerima laporan tersebut, personil Reskrim Polsek Medan area langsung cek TKP dan melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan mendapat informasi pelaku nya adalah yang bernama Taufik bersama kawan nya selanjutnya personil Reskrim melakukan penyelidikan mencari tempat tinggal sitaufik mendapat informasi dari masyarakat dapat dipercaya tinggal di jl tombak komp.herman no.6.A.kel.siderejo hilir kec.m.tembung.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Pegasus Polsek Medan Area melaksakan Penyelidikan dengan mendapatkan informasi yang maka pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 23.00 Wib Tim Pegasus Polsek Medan Area langsung menangkap tersangka TAUFIK ditempat persembunyian nya , kemudian tersangka diboyong untuk pengembangan sesuai pengakuan tersangka mereka melakukan pencurian dua orang yang bernama *SILOK* yang masuk kedalam ruangan lab adalah *TAUFIK* sementara kawanya silok menunggu diluar, mereka mengambil levtop sebanyak 14 unit dan dijual ketembung tempat saudara *SILOK* dari hasil penjualan levtop tersebut Rp.4.500.000, kemudian mereka bagi dua bersama *SILOK* kemudian mereka berangkat ke Aceh Takengon pada tanggal 3 Mei 2019 hingga saat ini *SILOK* masih di Aceh. Hasil interogasi bahwa tersangka TAUFIK bisa masuk ke geung sekolah karena mendapat bantuan dati tsk JUNAIDI LUBIS dengan cara Tsk JUNAIDI LUBIS memberikan kunci gedung kepada TSK TAUFIK.Selanjutnya Hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira Pukul 14.10 Wib Tim Pegasus Polsek Medan Area melakukan Pengembangan berhasil lagi melakulan penangkapan terhadap JUNAIDI LUBIS.Selanjutnya Tim Pegasus Polsek Medan Area membawa tersangka dan BB kekomando utk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Demikian dilaporkan Komandan.Mohon petunjuk dan terima kasih.(Giok)
Discussion about this post