Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Dua Orang laki-laki masing-masing berinisial SR alias Ramadan (23) dan MM alias Miskun (39), ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi, tepatnya Selasa (16/11/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB dari salah satu rumah di Jalan Beringin, Lingkungan V, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, kota setempat.
SR alias Ramadan dan MM alias Miskun ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 853 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan menjelaskan kepada media pada Sabtu (20/11) siang, disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto bahwa benar ananya penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika dimaksud.
”Benar, telah ditangkap dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja,” sebut Agus.
Kedua pelaku yakni SR alias Ramadan dan MM alias Miskun merupakan warga Dusun VIII, Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai (Sergai), jelas Agus
Agus menjelaskan penangkapan terhadap SR alias Ramadan dan MM alias Miskun berawal dari adanya informasi masyarakat terkait kedua pelaku yang memiliki ganja, sehingga lalu diciduk pada Selasa (16/11/21) malam sekitar pukul 22.00 WIB dari salah satu rumah di Jalan Beringin, Lingkungan V, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Agus melanjutkan, dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Ramadhan dan Miskun, petugas mendapati barang bukti satu bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna kuning yang berisikan daun ganja kering, batang dan biji ganja dengan berat bersih 853 gram, serta satu buah tas warna hitam, satu lembar uang Rp100.000, satu unit handphone Android warna hitam.
“Kedua pelaku saat diinterogasi petugas mengakui kalau barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang kini masih buron. Keduanya mengaku hanya sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja,” tutur Agus.
Kemudian, setelah cukup bukti petugas menggelandang Ramadhan dan Miskun serta seluruh barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
”Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tutup Iptu Agus. (Ardian)

