Sumut.Kabardaerah.com-Dua dari tiga tersangka narkoba di lepaskan oleh pihak petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang (BNNK DS).
Dari keterangan informasi yang dihimpun oleh wartawan, awalnya empat petugas BNNK DS melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka narkoba dari lokasi kawasan pasar 3 Tembung pada hari Selasa (11/07/2017) sekira siang hari. Adapun awalnya ketiga orang pria tersangka yang di amankan tersebut menurut keterangan narasumber yaitu tersangka Ucil (35), tersangka Boby (28) dan tersangka Heru Pratama dengan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/15/VII/2017/BNNK-DS
Selain ketiga tersangka di amankan dari lokasi, petugas yang menyaruh (Under cover boy) tersebut juga turut mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, 1 alat timbang dan 1 kaca pireks yang berisikan sisa pakai (Siska).
“Awalnya tiga orang tersangka yang ada di amankan petugas dari lokasi tkp bersama barang bukti dan awalnya ketiga tersangka itu sebelum di tangkap di kibus oleh rusanya BNN berinsial R warga Tembung juga yang selanjutnya lewat penyamaran yang ada dilakukan oleh pihak petugas akhirnya ke 3 orang tersangka yang merupakan sama-sama warga Tembung itu bersama barang buktinya langsung di amankan ke kantor BNNK DS,” kata narasumber berinsial IS (49) warga setempat.
Tak hanya itu aja, dari keterangan lainnya yang ada dimana salah satu keluarga tersangka kepada wartawan berharap agar di berikannya rasa ke adilan hukum yang ada.
“Kita berharap rasa ke adilan hukum yang ada di negara tercinta ini diberikan kepada kami dari keluarga yang kurang mampu. Masa karena hari itu ke dua tersangka karena dapat memberikan sejumlah uang tebusan menggiurkan yang ada mereka berdua langsung di lepaskan, sementara keluarga kita tersangka Heru Pratama seorang diri yang tidak dibebaskan bahkan di amankan sampai akan diajukan ke persidangan Lubuk Pakam,” ucap keluarga tersangka Heru.
Lanjutnya lagi, usai ke dua rekan tersangka Sabu dilepaskan pihak BNNK DS, selanjutnya dengan rasa hukum yang tidak ada adil dimana tinggal tersangka Heru Pratama seorang diri di titipkan pihak BNNK Deli Serdang ke Lapas Lubuk Pakam yang kini mendekam dalam sel titipan ke Jaksaan Lubuk Pakam selama 20 hari.
“Karena kedua tersangka punya uang langsung di lepaskan sementara si tersangka Heru kasusnya di lanjutkan hanya seorang diri dan anehnya kenapa Bandar besar Sabunya yang ada itu tidak ditangkap dan ini jelaa terkesan seperti penangkapan tukar kepala dan rasa ke adilan hukum sudah ternodain,” kata IS (49) kepada wartawan.
Lanjutnya lagi, “Disamping itu bang, seharusnya kan bang ketiga tersangka itu satu berkas kan bang namun kenapa ketiga tersangka dibuat oleh petugas BNNK DS tersebut tidak satu berkas hingga akhirnya kedua tersangkanya dengan uang tebusan yang ada dilepaskan,”kata IS (49) sembari menambahkan akan menempuh jalur ke adilan hukum jika hanya seorang tersangka saja yang di ajukan ke persidangan sementara ke dua tersangka rekannya yang di duga sudah dilepaskan oleh petugas BNNK DS tersebut tidak juga nantinya tidak turut serta di hadirkan ke persidangan.
“Kalau memang keadilan hukum itu ada maka kami juga meminta supaya ke dua tersangka bernama tersangka Ucil dan Boby juga harus turut dihadirkan ke persidangan nantinya dan jangan hanya tersangka Heru saja karena awalnya dengan barang buktinya yang ada kalau mereka bertiga yang di tangkap pihak BNNK DS dengan juper berinsial V marga S,” pungkas keluarga tersangka kepada sejumlah wartawan.
Terpisah, Kepala BNNK Deli Serdang AKBP Pol Djoko Susilo saat di konfirmasi wartawan mengatakan, “Saya lagi di luar kota, saya mau cek dulu kasusnya dan besok malam sampe medan. Jadi hari Senin saya khabarin ya bang,” jawab Kepala BNNK Deli Serdang lewat pesan singkat Whatsapp yang ada, Sabtu (23/09/2017) sekira pukul 13.25 Wib. (007)
Discussion about this post