Sumut.KabarDaerah.com Aksi terorisme diduga dilakukan kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur) Poso pimpinan Ali Kalora di Desa Lembantongoa, Kec Palolo, Kab Sigli, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11) yang membakar rumah-rumah penduduk dan gereja Bala Keselamatan (BK) bahkan menembak, membakar dan memutilasi satu keluarga yang juga jemaat BK mengisahakan kekejaman teroris menciptakan ketakutan yang luar biasa bagi warga.Aksi teroris tidak dapat ditolerir dan pemerintah harus hadir memberikan pengamanan kepada masyarakat. Membumi hanguskan kelompok teroris adalah suatu pilihan agar tidak ada lagi kelompok yang mencoba merongrong keutuhan NKRI.
Hal itu dikatakan Dr.Maruli Siahaan SH.MH kepada wartawan, Minggu (29/11).Dari aksi teroris di Desa Lembantongoa, Dr.Maruli Siahaan SH.MH meminta kepada presiden RI, agar segera memerintahkan Kapolri & Panglima TNI, untuk segera mengeluarkan : “PERINTAH OPERASI DAN PERANG MENUMPAS PELAKU AKSI TERORIS & PEMBANTAIAN Sadis INI SECEPATNYA” tujuannnya, guna memberi rasa aman dan damai serta tentram pada Rakyat setempat.“Pelaku dugaan aksi terorisme & pembunuhan tersebut, harus diusut & disidik tuntas secara hukum, dan pelakunya harus segera diseret ke Pengadilan, untuk segera diadili, tentang apa motif & tujuan politiknya, siapa otak / dalang dibelakangnya, serta agar pelakunya mendapat Hukum yang setimpal dengan perbuatannya, untuk itu agar Kapolri segera memerintahakan “Penyidik Handal & Terbaik Bareskrim Polri”, untuk segera mengusut dan/atau menyidik tuntas permasalahan ini secara hukum, demi kepastian hukum & Keadilan, agar kedepan tidak menjadi fitnah dan issu SARA yang berkepanjangan & menjadi Horor serta trauma ditengah masyarakat, juga agar tidak menjadi issu – issu pelanggaran HAM berat di forum-forum HAM Internasional,” tegas Dr.Maruli Siahaan SH.MH kepada wartawan, Minggu (29/11).
Ditambahkan Dr Maruli Siahaan SH MH pelaku dugaan Aksi Terorisme & Pembunuhan Sadis, Bar-Bar & Kriminalis tersebut adalah “Sangat Jahat Dimata Hukum & HAM”, yaitu Jahat & Melawan Ketentuan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Terorisme, UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Jo Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan terencana jo 338 KUHP jo pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan jo pasal 406 KUHP jo pasal 55 ayat(1) KUHP tentang penyertaan.
Saya menyerukan dengan kerendahan hati, Saya berdoa kepada Tuhan Elohim dan menyatakan turut berduka cita yang sedalam dalamnya, atas aksi Terorisme & Pembunuhan 4 orang satu keluarga, Pembakaran Gereja dan Rumah Warga setempat, yang diduga dilakukan oleh Kelompok Teroris.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan oleh para almarhum, dapat hidup tenang & tabah dalam menghadapi kematian akibat pembantaian ini, dan semoga keluarga dapat lekas terhibur dikuatkan oleh kasih dan kuasa Roh Kudus,” serunya.Kepada saudara – saudari khususnya masyarakat di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang dan nyaman serta selalu berdoa dan bahu-membahu, merapatkan barisan tanpa memandang SARA, juga mempercayakan penanganan perkara kejahatan dugaan aksi terorisme & pembunuhan ini kepada aparat penegak hukum POLRI & dibantu oleh TNI.
“Saya mengajak seluruh WNI sebangsa dan setanah air, untuk perduli menyampaikan keprihatinan & turut berdukacita yang sedalam-dalamnya, dan berdoa memohon pertolongan kepada Tuhan Elohim, agar kedepan tidak terulang kembali aksi kejahatan sadisme seperti ini,” harapnya.“Anarkisme, terorisme, intoleran dan berbagai bentuk kejahatan tidak dapat ditolerir dan harus diberantas,”pungkasnya.(As)