Sumut.KabarDaerah.com Laporan pengaduan Guntur Togap Marbun terhadap Pdt. DR. Asaf Marpaung (Pendiri dan Pimpinan Gereja Indonesia Revival Church) mengenai Penodaan Agama telah diputuskan bebas dari Polrestabes Kota Medan pada Hari Rabu 19 Februari 2020. Tribrata Hutauruk SH MH (Law Office TARGETZ & Rekan) adalah kuasa hukum dari pada Pdt. DR. Asaf Marpaung. Setelah pihak Polrestabes meminta keterangan dari Pdt. DR. Asaf Marpaung menghasilkan bahwa laporan Guntur Togap Marbun tersebut dinilai tidak memiliki bukti yang kuat sehingga Pdt. DR. Asaf Marpaung dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah.
Delia Ulfa selaku Ketua DPW PSI Sumatera Utara mengatakan bahwa disini kita melihat bahwa Polrestabes Kota Medan sangat berkompeten melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polrestabes Kota Medan hari ini telah membuktikan kesekian kalinya bahwa penegakan hukum semakin ditingkatkan dan Polrestabes Kota Medan menunjukkan lebih lagi wujud pengayoman terhadap masyarakat Kota Medan.
Kita melihat pemeriksaan saksi juga sangat kompeten. Pdt. DR. Tulus Siahaan, ST.h, MT.h (salah satu Pendiri BKAG (Badan Kerjasama Antar Gereja Indonesia) selaku saksi ahli yang diajukan dari pihak Pdt. DR. Asaf Marpaung juga dinilai sangat baik dan netral dalam memaparkan pengajran Kristen yang sesuai dengan Alkitab. Karena di dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga telah menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama sudah jelas negara Republik Indonesia ini.
Saya selaku Ketua DPW PSI Sumatera Utara mengapresiasi langkah yang dilakukan Polrestabes Kota Medan adalah tepat. Karena menurut saya, Agama itu tidak bisa kita perdebatkan. Ini semua masalah keyakinan. Jika agama kita peributkan adalah suatu kekeliruan bagi kita dan negara ini bisa jadi kacau. Dan yang melaporkan Pdt. DR. Asaf Marpaung merupakan mantan simpatisan jemaat Gereja IRC yang sudah bergereja di Gereja IRC kurang lebih 15 tahun. Dan sementara dapat dikatakan 99,9 persen jemaat Gereja IRC masih berjemaat di Gereja IRC. Dan kita juga mendengar aduan jemaat dimana mereka sudah 3 tahun tidak dapat beribadah. Sangat hancur hati saya ketika mendengar aduan mereka kepada DPW PSI Sumatera Utara.
Perbuatan ini tidak dapat di toleransi. Ini adalah perhatian khusus bagi DPW PSI Sumatera Utara. Dan DPW PSI Sumatera Utara akan terus mengkawal kasus ini dan tidak akan memberi toleransi terhadap orang-orang yang ingin menghancurkan kerukunan beragama. DPW PSI Sumatera Utara juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk mengkawal dan memberi perhatian khusus terhadap Pdt. DR. Asaf Marpaung.
Mari kita bersama-sama menjaga keharmonisan negeri kita karena ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Mari kita lakukan dan tanamkan suatu hubungan yang inheren. Dan yang terakhir DPW PSI Sumatera Utara juga berterima kasih kepada Kapolrestabes Kota Medan dan Panit Darma Barus yang telah serius menangani kasus tersebut. DPW PSI Sumatera Utara mengapresiasi tindakan Polrestabes yang bijaksana dalam melaksanakan tugas. Terutama Kapolrestabes Kombes Johnny Eddizon Isir, AKBP Maringan Simanjuntak (Kasat), T.P. Sirait selaku Paerwira Unit (Panit), dan Darma Surbakti Juru Periksa (Juper). Mereka adalah malaikat surga.
Ditambahkan lagi oleh Josua Hutauruk selaku Sekretaris DPW PSI Sumatera Utara bahwa ini adalah permasalahan yang sangat serius dan menjadi perhatian khusus bagi kita semua.Delia Ulfa turut didampingi Sekretaris DPW PSI Sumut yaitu Josua Hutauruk, Politisi PSI Sumut yaitu Samuel Marpaung dan Lincoln Napitupulu selaku Ketua DPC PSI Medan Selayang.(Askr)