Sumut.KabarDaerah.com Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto SH, didampingi PJU Poldasu, Dir Pamobvit Kombes Pol Heri Subiansauri, Dir Narkoba Kombes Pol Hendrik Marpaung, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol H Tatan Dirsan Atmaja S I.K dan Labfor Cabang Medan melaksanakan Konferensi Press pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis sabu dan Pil Happy Five jaringan sindikat Malaysia-Riau- Palembang dan Medan oleh Dit Narkoba Polda Sumut, Rabu (03/10) sekitar pukul 15.00Wib.
Pada pemaparan ini Dit Narkoba Poldasu berhasil mengamankan 13,5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan enam tersangka yang diamankan dari tempat berbeda.
Keenam tersangka tersebut masing-masing S, warga Jalan Pertiwi Ujung, Gang 108 No 108 L, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Pasar IX Gang Rambutan, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deliserdang, EB (21) warga Jalan Cengkeh 6 No 32, Lingkungan 12 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Selanjutnya IS (22) warga Jalan Ngumban Surbakti No 36B, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan DN (21) Perempuan warga Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Kecamata Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kemudian MZ (24) warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta R (47) warga Dusun Jeumpa Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Keenamnya ditangkap ditempat terpisah. S tersangka pembawa 12 Kilogram Sabu, tiga orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir, sedangkan dua orang lagi yang membawa sabu-sabu seberat 1,5 Kilogram masing-masing MZ dan R,”ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat melakukan pemaparan sekaligus pemusnahan barang bukti di pelataran parkir DitNarkoba Polda Sumut, Rabu (3/10/2018).
Dikatakannya, pihaknya menangkap S pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 19.52 WIB di mana unit 1 Subdit III DitNarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan terhadap angkutan Sartika yang ditumpangi S. Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tepat di depan rumah makan Bahagia Unit 1 Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut memberhentikan kendaraan tersebut.Petugas, kata Agus, langsung menggeledah S dan membuka tas ransel yang dibawa tersangka.
“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama namun tidak didalam tas ransel,”ujarnya.
Saat diinterogasi, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama D (DPO) di daerah Sungai Rotan Kec. Tembung Medan. “Kita juga mengamankan dua unit handphone dan satu buah tas ransel warna biru hitam,”katanya.
Agus menyatakan personel terpaksa menembak kaki sebelah kanan S karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi rumah D yang sekarang masuk dalam DPO.
Adapun ancaman pidana yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo,Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara selama 6 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000(1 milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000 (10 milyar rupiah) dan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 1 Jo,pasal 69 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000(dua ratus juta rupiah).
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita oleh Dit ResNarkoba Polda Sumut periode bulan Juli 2018 sd September 2018 dengan rincian dari jumlah 33 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 70 orang lakilaki sebanyak 68 tersangka yang meninggal dunia 5 tersangka dan perempuan sebanyak 2 tersangka.Barang bukti yang disita shabu shabu sebanyak 98,82 kg,ganja sebanyak 100 kg,pil ekstasy sebanyak 3.064 butir.(Giok)
Discussion about this post