Sumut.KabarDaerah.com Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih mendalami kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyeret Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengaku, kedua Bupati tersebut statusnya berpotensi dapat diangkat menjadi tersangka. “Saat ini statusnya masih saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka,” katanya, Rabu (1/5/2019).
Penetapan ini, katanya, akan diputuskan dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat. Tapi sebelum itu, sebut dia, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi ahli terlebih dahulu. “Untuk waktunya (pemeriksaan saksi ahli) kita belum tentukan. Tapi akan kita lakukan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Keterangan saksi ahli akan menentukan keputusan penyidik. Apakah menaikkan status kedua Bupati itu sebagai tersangka atau tidak. “Intinya, status tersangka ini akan diambil tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan,” jelasnya.
Diketahui, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus telah menjalani pemeriksaan di Poldasu sebagai saksi, pada Jumat (26/4/2019). Ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.
Sementara, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Poldasu pada, Senin (29/4/2019). Untuk kasusnya, ia diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 di Kabupaten Labusel sebesar Rp 1,9 miliar. (As/Giok)
Discussion about this post