NIAS UTARA(SUMUT),KABAR DAERAH-
Beredar informasi di salah satu media online dan kalangan masyarakat bahwa ASN atas nama inisial OL, diduga tidak memenuhi kewajibannya sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 5 Lahewa sejak Oktober 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Zulmakmur Telaumbanua mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pemblokiran gaji untuk memberikan efek jera.
“Telah melakukan pembinaan prosedural, hingga pemberian sanksi ringan berupa pemblokiran gaji yang bersangkut, dan kita sudah arahkan untuk dinaikkan ke inspektorat, karena terkait hal yang demikian, mereka yang lebih paham soal pengauditan, Selanjutnya kita akan melakukan pemblokiran gaji”,Ungkap Zul.
Sementara, Wakil Ketua DPC PDIP Nias Utara Budiyarman Lahagu ketika dimintai tanggapannya, kepada awak media memberikan pernyataan berbeda.
Ia menilai, bahwa OL sudah layak diberhentikan sebagai ASN.
“Katanya kan? Yang bersangkutan (OL ; red) tidak masuk kerja sejak Oktober 2019 tanpa alasan.
Itu artinya sudah 4 bulan. Maka menurut saya, itu sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai ASN”, Tegas mantan aktivis GMNI tersebut.
Dihal lain, Budi mendalilkan pendapatnya berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil.
“Mekanisme kedisiplinan PNS telah termuat dengan jelas dalam PP 53. Maksimal ketidakhadiran 46 hari berturut-turut, sudah wajib dipecat.
Jadi bukan lagi pemberian sanksi ringan seperti penurunan pangkat atau pemblokiran gaji. Sekarang totalkan saja, 4 bulan itu berapa hari?”, imbuh Budiyarman.
Lebih lanjut, Budi berharap Bupati Nias Utara sebagai pembina kepegawaian segera memberhentikan OL sebagai ASN. Sehingga tidak menjadi preseden buruk kepada pemerintah kabupaten Nias Utara.
“Saya berharap Bupati Nias Utara segera memberhentikan yang bersangkutan. Jangan sampai publik menilai bahwa sidak Bupati di Disperindag beberapa waktu, hanya kamuflase dan pencitraan”. Harap Budi yang pernah melaporkan beberapa kasus ASN ke KASN Jakarta itu. ( Yamoni Laoli)
Discussion about this post