Tebing Tinggi – sumut.kabardaerah.com
Tak henti-hentinya Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini Satres Narkoba berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika bernama Joko Pranoto (27) thn, ditangkap hari Kamis (12/8/2021) sekira pukul 18.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan S.H melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan pada Sabtu siang (14/8/2021) lewat pesan Whatshap membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika.
“Benar bahwa 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba telah diamankan, diketahui berinisial Joko Pranoto (27) thn, status tercatat sebagai pelajar/mahasiswa. Diduga pelaku merupakan warga Kota Tebingtinggi tepatnya Jalan AMD Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu”. Sebutnya.
Kronologi penangkapan, dijelaskan Iptu Agus berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 17.45 Wib, diketahui ada seseorang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu dengan menyebutkan nama dan ciri-ciri orangnya yang beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan sudah sangat meresahkan warga. Jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang dimaksud, sesampainya di alamat yang tersebut sekira pukul 18.00 Wib, petugas Sat Narkoba melihat pelaku sedang duduk dibangku dibawah pohon ceri dipinggir jalan. Kata Iptu Agus.
Dilanjut Iptu Agus, Saat itu petugas Sat Narkoba memperkenalkan diri sebagai polisi dan menanyakan identitas pelaku dan mengaku bernama Joko Pranoto, sama persis dengan informasi yang disampaikan masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Joko Pranoto dan memeriksa lokasi sekitar, sehingga petugas berhasil menemukan plastik polibag warna hitam tepat diatas tanah dengan jarak sekitar 1 meter dari posisi Joko duduk, setelah diperiksa diketahui isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop dan menemukan juga 1 (satu) unit HP dalam kantong celana yang dipakai Joko. Terang Iptu Agus.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba menanyakan kepada Joko perihal kepemilikan barang bukti tersebut, dan Joko mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, sehingga oleh petugas akhirnya Joko dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampai Iptu Agus.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan telah disita petugas yakni 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,66 gram, 40 (empat puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) lembar plastik polibag warna hitam, 1 (satu) unit HP merk nokia model RM-1035 warna hitam. Papar Iptu Agus.
Akibat perbuatannya diduga pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Iptu Agus. (Ardian)