Sumut.KabarDaerah.com Kamis 29 Februari 2024 i Propam Polda Sumut kembali menyikapi panggilan BAP Jenni Wati
Selepas dari Propam Polda Sumut Istri Cien Siong Jenni Wati mengatakan menggelar konferensi Pers di Kafe Sobat Jalan Panggabean Medan Kota Kec. Medan Kota Teladan Medan.heran bukan kepalang. Dirinya tak menyangka, jika sang suami kembali ditangkap polisi meskipun telah menang dalam prapid.
Ironisnya, Penangkapan terhadap sang suami pada Sabtu 17 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terjadi di depan umum saat mereka tengah merayakan hari raya Imlek.
“Kenapa polisi begitu, Suami saya bukan teroris, perampok atau pembunuh. Suami saya ditangkap di depan umum. Saat itu kami tengah mau makan di salah satu restoran di Jalan H. Adam Malik Medan, Malam itu perayaan Imlek.
Sementara itu Pengacara Longser Sihombing, SH.MH selaku kuasa hukum Cien Siong kepada wartawan mengatakan sangat menyayangkan kinerja pihak kepolisian polres pelabuhan Belawan yang terkesan dipaksakan dan disinyalir penuh keberpihakkan.
“Penangkapan terhadap klien kami (Cien Siong) terkesan dipaksakan. Ini sangat bertentangan dengan program presisi yang merupakan visi dan misi Kapolri. Bayangkan saja, Di depan umum dan tengah merayakan hari raya, Klien kami ditangkap. Yang lebih aneh lagi, Cien Siong ditangkap berdasarkan laporan polisi yang sama, objek dan subjek yang sama dengan putusan prapid tanggal 16 Oktober 2023 oleh Hakim Nainggolan SH di PN Lubk Pakam. Ini jelas sangat tidak adil dan terkesan ada keberpihakkan,” ucap DR Longser Sihombing kepada wartawan di Medan.
Lebih lanjut Longser Sihombing, Kuasa hukum Cien Siong juga mengatakan, Jika Cien Siong juga menolak untuk menandatangani surat penangkapan dan berita acara penangkapan yang dilakukan polres pelabuhan Belawan pada dirinya.
“Klien saya tidak.menandatangani surat penangkapan dan berita acara penangkapan kaŕena perkara ini sudah diproses prapid di PN Lubuk.Pakam dan permohonan kami dikabulkan. Selanjutnya,
Sesuai dengan putusan prapid pada point 23, Belum ditetapkannya Wiliam, Elina Halim alias Mei Yong dan Robby sebagai penadah yang membeli besi dari klien saya dan penambahan dua pasal terhadap klien saya. Dalam hal ini, Kami mohon pihak kepolisian berlaku adillah dan tidak ada keberpihakkan,” ujar Longster Sihombing mengakhiri.
Sementara itu sebelumnya diketahui bahwa Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan.
Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri. (As)
Entah bagaimana harga diri suami saya itu sekarang, diperlakukan begitu oleh pihak kepolisian “ungkap Jenni Wati kesal..Selain itu, sesuai dengan jalur hukum yang harus memang, harus kita lalui lah, supaya kasus ini putus, apapun hasilnya akan kami terima, dan saya tidak akan pantang menyerah Demi keadilan suami saya, “ucap Jenni.
Lalu, setelah pravid dia keluar dari tahanan Rutan Polres Belawan, Tanggal 18 atau 19 Oktober, Dengan subjek objek yang sama laporan polisi yang sama, Dan pasal 64 perbuatan berlanjut, menahan Cien Siong.
Kami sangat memahami fakta umumnya, kalaulah benar Dijual, Digelapkan sesuai pasal itu kepada evelina Halim alias meyong dan Robi, Sampai saat ini, saya ulangi dua kali sampai saat ini sekali lagi sampai saat ini belom ada faktanya.
Apa faktanya itu. Hari Minggu tanggal 18 saya tanya ini di pembantunya Amri berita Andri..da perdamaian, antara Henry sebagai pelapor.
Sebagai pelapor mewakili PT kasp. Dan beliau. Silakan media menyimpulkan kalau sudah damai, “tutur lonser
Bukan fakta hukum sebagai menuliskan masalah harapan kami kepada Pak Kapolda. Jenni Wati bersama Kuasa Hukum Suaminya Longser Sihombing meminta perkara itu ditarik ke Mabes Polri dan kami juga melaporkan dugaan Kapolres Belawan dan penyidiknya melakukan keberpihakan.
Pelapor yang tidak memeriksa sebagai tersangka, atau menahan dalam bahasa kuat, tidak melakukan upaya paksa terhadap Cien Siong.
Harapan kami juga memikirkan surat, Kapolres ada surat Saya baru pulang,
Kalau lagi ditanya lagi kan berulang lagi, “ucap Longser.
Laporan yang sekiranya tidak habis di dalam akan ditarik ke Mabes Polri proses pengaduan pengacara. (As)