Sumut.KabarDaerah.com Dewan Pers mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira (28), yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan Trans Sulawesi di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis dini hari (20/8). Dari hasil pemeriksaan polisi, ditemukan sedikitnya 17 luka tusuk di tubuh korban akibat senjata tajam. Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal dibunuh dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam.
Dalam siaran persnya, Dewan Pers mengungkapkan duka cita dan keprihatinan atas meninggalnya Demas Laira. Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat serta aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap:
1 Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.
2 Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
3 Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
4 Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.
5 Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelummelakukan langkah selanjutnya.(As)