Sumut.KabarDaerah.com Selasa 3 Desember 2020 bertempat diRuang Rapat Kanwil BP Jamsostek Sumbagut diadakan Media Gathering antara Deputi BPJamsostek dengan para awak media dan wartawan.Pada kesempatan tersebut Deputi Direktur BPJamsostek yang baru Panji Wibisana menjelaskan selama pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami peningkatan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu perekonomian, sehingga membuat banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.Hingga September 2020, BPJamsostek Wilayah Sumbagut mengklaim telah membayarkan JHT dengan total nilai Rp1,3 triliun kepada 119.575 tenaga kerja.Pada kesempatan tersebut Deputi Direktur BPJSTK Sumbagut turut memperkenalkan 2 program baru BPJSTK Sumbagut ditahun 2021 yaitu program Jaminan kehilangan Pekerjaan dan Layanan Syariah yang sudah dimulai di Acceh,
Seperti diketahui Pemerintah akan mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.”Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan pemerintah akan menyetorkan Rp6 triliun sebagai modal awal pelaksanaan program yang berasal dari APBN.Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).Untuk besaran iuran JKK, yakni pada rentang 0,24 persen-1,74 persen dari gaji bergantung pada risiko kerja. Lalu, iuran JKM sama rata 0,3 persen dari gaji. Kedua iuran itu dibayarkan oleh pengusaha.Kemudian, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji di mana sebesar 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan untuk JP, pengusaha membayar 2 persen dan pekerja 1 persen, sehingga total iurannya 3 persen dari gaji.
Jadi, secara total pemberi kerja membayar 10,24 persen sampai 11,74 persen untuk membayar jaminan sosial per bulan. Untuk JKP nantinya, BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menarik iuran baru, tapi melakukan rekomposisi iuran dari 4 program tersebut.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana pada kesempatan tersebut juga mengatakan, klaim JHT meningkat karena meningkatnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi.“Rata-rata klaim JHT itu di atas 10 ribu peserta setiap bulan,” ujarnya disela Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut “Membangun Sinergi dengan Mitra Media Guna Mendukung Performa Unggul Sumbagut Juara 1”, Selasa (1/12).
Panji menjelaskan, BPJamsostek Wilayah Sumbagut sendiri sudah membayarkan klaim JHT hingga kepada 119.575 tenaga kerja hingga September 2020 yang mencapai Rp1,3 triliun.Dia berharap pada November jumlah klaim ini akan berangsur turun. Apalagi saat ini beberapa badan usaha sudah kembali melakukan penerimaan tenaga kerja.Dalam melakukan klaim terhadap JHT, Panji mengatakan, hal itu merupakan hak seluruh peserta BPJamsostek. JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan.
“Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September. Tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan,” katanya.Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek. Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).“Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK ON SITE dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT,” katanya.(As)