Kabardaerah.com – Pengurus Wilayah Nadatur Ulamma (PWNU), menolak penerapan Fullday School sesuai peraturan pendidikan nasional no 23 tahun 2017 tentang 5 hari sekolah, karena di angap telah memasung tumbuh kembang pendidikan Madrasah Diniyah dan pondok pesantren di lingkungan Nahdlathul Ulama di Seantero Negara Indonesia tercinta.
Di samping itu telah memporak – porandakan tradisi lokal masyarakat untuk belajar mengaji melalui jalur pendidikan non formal pada TPA – TPA yang di selenggarakan oleh toko agama di dalam masyarakat.
Penolakan ini di sampaikan PWNU oleh organisasi cabang terdiri dari Anshor, fatayat, muslimat, IPPNU, IPNU, PMI melalui aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku,Senin (21/8).
Korlap muklis fataruba wakil seketaris PBNU menyampaikan dalam aksi demo tersebut, empat peryataan sikap, Pertama, Kami keluarga besar Nahdlatul Ulama Provinsi Maluku menolak denga tegas Permendiknas no 23 tahun 2017 dan meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo , melalui Gubernur Maluku dan Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk segera mencabut Permendiknas tersebut. Kedua, kami Keluar Nahdlatul Ulama Provinsi Maluku meminta kepada Prsiden RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kementrian Pendidikan Nasional. Ketiga, demi menjaga diri dan martabat NU maka keluarga besar NU Provinsi Maluku akan mengawal, melakukan presure dan upaya lain untuk menolak pemberlakuan Permendiknas No 23 tahun 2017 dan segala bentuk lebijakan yang merugikan pendidikan Madrasyah diniyah tersebut. Keempat, kami keluuarga besar NU Maluku akan terus memantau dan mengikuti perkembangan dari tindak lanjut Gubernur dan Ketua DPRD Maluku hingga tuntutan ini dapat di penuhi.
Discussion about this post