Sumut.KabarDaerah.com Pemko Tebing Tinggi memberi tanggapan tentang pemberitaan yang berkaitan dengan masalah lahan Pasar Sakti Jalan KF. Tandean, yang disampaikan pres release pada Hari Jumat (12/6) oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi kepada insan pers.
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemko Tebing Tinggi Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo Dedi P. Siagian, Sabtu (13/6) di Balai Kota kepada Pers di Tebing Tinggi.
Kabag Hukum Siti Masita Saragih mengatakan terkait pemberitaan tentang pasar sakti ini sebelumnya belum ada koordinasi dengan Walikota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopimda.
Koordinasi kami anggap perlu karena dilahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, karena disana banyak pedagang dan aktifitas lainya oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak ingin hal ini akan menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat, ujar Siti Masita.
Dikatakan kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat pasar sakti apalagi ditengah situasi pandemi COVID-19 ini.” kita semua ingin Kota Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini.” ujarnya.
Walikota melalui Kabag Hukum berharap warga masyarakat Kota Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan tersebut untuk tenang dahulu menanggapi pemberitaan ini.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik baiknya, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses, kata Siti Masita. (Ardian)