Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi menangkap pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, Kamis (3/2/22) sore di Jalan Gunung Sorik Merapi Kecamatan Rambutan Tebingtinggi.
Pelaku berinisial DM alias Darmek (39) ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 89,29 gram, berdasarkan pengembangan kasus dari tertangkapnya Putra terlebih dahulu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/2/22) menyebutkan, dari penangkapan pelaku DM alias Darmek, polisi mengamankan barang bukti 1 buah dompet yang di dalamnya terdapat 34 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 40,37 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan besar.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 48,92 gram, 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 unit handphone, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, ucap Kasi Humas.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap Darmek dilakukan pada Kamis (3/2) sekira pukul 16.20 WIB, oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, berdasarkan dari keterangan pelaku Putra yang telah menerima barang bukti shabu dari seseorang yang bernama DM alias Darmek.
Atas adanya keterangan itu, Kanit I Sat Narkoba Polres Tebingtinggi beserta personel Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan menuju ke lokasi di mana Darmek berada.
Setibanya di lokasi tersebut, personel berhasil mengamankan Darmek alias Darmek. Dari tangan Pelaku ditemukan sejumlah barang bukti shabu dan hasil interogasi petugas Darmek mengakui barang bukti shabu tersebut benar miliknya.
Oleh petugas, pelaku Darmek beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses sidik lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009,” tutup Agus. (Ardian)

