Tebing Tinggi | sumut.kabardaerah.com
Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Pelaku berinisial SY alias Cicik (41) dan AP alias Dana (32), keduanya merupakan warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota pada Minggu (6/2) sekira pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Jalan Pala,” kata Agus Arianto kepada wartawan, Jum’at (11/2).
Merespon informasi itu, Lanjut Kasi Humas, personil Unit Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, hingga berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka SY alias Cicik disita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram, sebungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong. Kemudian ada uang tunai Rp50 ribu dan 1 handphone warna merah.
Sedangkan dari tersangka AP alias Dana diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 gram, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan sebungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.
Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku SY dan AP mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, keduanya diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini para pelaku sudah kita amankan, keduanya akan kita jerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Agus Arianto. (Ardian)

