Sumut.KabarDaerah.com Sebanyak 34 orang warga diberikan tindakan sosial, Selasa (19/1/2021) dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.Tindakan ini diberikan Polsek Medan Timur dalam rangka kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh Wakapolsek Medan Timur, Iptu Edisman Purba SH, yang didampingi Ipda Poltak Tambunan SH MH, personel Polsek Medan Timur, Satpol PP Pemko Medan, para Kepling Pulo Brayan Darat II.Tindakan sosial ini diberikan kepada warga yang melanggar Prokes di Jalan Krakatau simpang Jalan Jemadi. Kemudian di Jalan Jemadi simpang Jalan Suratman hingga ke Jalan Sidorukun/Dikatakan Wakapolsek Medan Timur bahwa kegiatan ini dilakukan atas dasar Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.“Jadi, hasil Operasi Yustisi hari ini sebanyak 34 orang warga Kota beri tindakan sosial. Sedangkan tindakan tilang administrasi KTP tidak ada,” kata Wakapolsek Medan Timur. [As]