Sumut.KabarDaerah.com Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolanda Berutu, dihukum penjara selama 7 tahun atas kasus suap senilai Rp 1,2 Miliar dari rekanan proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/5/2019).Dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Abdul Aziz, juga mewajibkan Remigo membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.”Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa perbuatan juga sebagai perbuatan yang berdiri sendri,” ujar Abdul Aziz.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.”Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebut Abdul Aziz.
Selain itu, hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik setelah menjalani masa hukuman pokok. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK. Di mana sebelumnya, penuntut umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, pendukung dan kerabat Remigo yang seharian berada di pengadilan histeris usai mendengar putusan ini. Keluarga langsung memeluk Remigo usai majelis hakim menutup persidangan tersebut.
Seperti diketahui, Remigo yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah), dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar.Sebagian di antara uang sebanyak Rp 720 juta diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Sebanyak Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang.Kasus suap ini terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.(As)
Discussion about this post