LUBUK PAKAM, KABAR DAERAH-Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menerima kunjungan Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi yang juga Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Posko Tim GTPP Covid 19 Kab. Deli Serdang di Kantor Bupati Deli Serdang.Rabu (19/8) Pagi.Hadir Forkopimda Sumatera Utara, Forkopimda Deli Serdang, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos,Asisten I Faisal Arif Nasution, Kepala OPD yang masuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid 19 Kab. Deli Serdang.
Dalam Laporannya Asisten I Faisal Arif Nasution sebagai koordinator Tim GGTP Covid 19 Deli Serdang diantaranya mengatakan rencana yang akan kami laksanakan di dalam optimalisasi percepatan penaganan covid 19 di deli serdang. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan di 22 Kecamatan Di Deli Serdang,melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di seluruh kecamatan, melaksanakan test,tracing dan treatment serta berkoordinasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan yang ada di Deli Serdang yaitu Forkopimda.
Adapun sasaran tim GGTP Covid 19 Kabupaten Deli Serdang yaitu tempat dan fasilitas yang beresiko tinggi diantaranya perkantoran,usaha dan industry,tempat ibadah,terminal dan Bandar udara,transportasi umum,pasar tradisional ,perhotelan,tempat wisata dll. Sasaran yang akan dilakukan kepada perorangan adalah melakukan 4 M (memakai masker, mencuci tangan,menjaga jarak dan menghindari kerumunan.Kepada pelaku usaha,pengelola,penyelenggara tempat dan fasilitas umum adalah menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala,sosialisasi,edukasi dan penggunaan berbagai media informasi dan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi pekerja.
Selanjutnya kami sampaikan rencana aksi yang telah kami lakukan, membentuk 4 tim dengan masing-masing tim sejumlah 30n 0rang yang terdiri dari Gugus Tugas,tenaga kesehatan,tokoh masyarakat kecamatan,TNI dan Polri dan Satpol PP yang bertugas selama 3 Bulan dan tiap bulannya akan dievaluasi. Pembuatan peraturan Bupati, Di Deli Serdang telah terbit Perbup no 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Deli Serdang. Memberikan sanksi bagi perorangan yaitu,teguran secara lisan atau teguran tertuis, kerja sosial antara lain menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas di lapangan, denda administratif sebesar Rp.100.000 dan penerapan sanksi disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing lokasi. Bagi pelaku usaha,pengelola,penyelenggara tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis,denda administrative sebesar Rp. 300.000, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha. Kegiatan test,tracing dan treatment yaitu tim gugus tugas akan melaksanakan tracing sebanyak 12.000 sampel dengan menggunakan SWAB secara massal.